Jelang Lebaran, Permintaan Terhadap Mamin dan Transportasi Diproyeksi Naik 15%



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik tahun ini, setelah 2 tahun sebelumnya tertahan karena angka pandemi Covid-19 masih tinggi. Diperkirakan jumlah masyarakat yang mudik akan lebih dari 80 juta orang.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, sektor usaha seperti industri makanan minuman, pakaian jadi, perdagangan eceran, jasa transportasi, infokom dan perhotelan dan restoran akan tumbuh sekitar 10%-15% dibanding bulan biasa. Perkiraan tersebut setelah mempertimbangkan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada 1 April.

“Rata-rata (sektor usaha) hanya tumbuh 10%-15% dibanding bulan biasa, kecuali sektor pariwisata yang tumbuhnya bisa lebih tinggi karena sebelumnya masyarakat sudah menahan diri sekarang dilonggarkan mudiknya,” kata Bhima kepada Kontan.co.id, Senin(11/4).


Menurutnya, jika kenaikan tarif PPN tidak diterapkan saat Ramadan, maka sektor usaha akan lebih meningkat. Hal ini karena, kenaikan tarif PPN meski hanya1% , tapi dampaknya luas ke daya beli, mengingat PPN ditanggung oleh konsumen.

Baca Juga: Ini Intisari 14 Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Bhima mengatakan, sektor tersebut setidaknya akan berkontribusi lebih dari 33% dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama kuartal II 2022. Selain itu, pertumbuhan ekonomi juga diperkirakan akan berkisar 4%-5% year on year (yoy) pada kuartal II 2022.

“Memang dibanding tahun lalu bisa sampai 7% karena faktor low base effect, jadi tahun ini bisa tumbuh positif di atas 4% sebenarnya cukup tinggi,” jelasnya.

Kemudian, Bhima juga memperkirakan uang beredar akan naik menjadi Rp 250 triliun saat mudik lebaran nanti. Hal ini menggambarkan adanya pemulihan ekonomi karena naiknya harga komoditas ekspor dan pelonggaran mobilitas, yang pada Ramadhan-Idul Fitri 2021 belum terjadi.

Selain itu, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pun dilakukan secara penuh, sehingga akan ada dorongan konsumsi rumah tangga yang lebih besar khususnya di segmen menengah ke atas.

Akan tapi,  tantangan juga lebih kompleks. Hal ini karena kenaikan harga berbagai barang kebutuhan pangan dan energi turut melemahkan konsumsi kelas menengah dan bawah.

Baca Juga: Ini Intisari 14 Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Terutama kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax, naiknya harga avtur serta tarif toll yang naik membuat biaya perjalanan selama mudik lebaran akan lebih mahal.

Editor: Noverius Laoli