KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Sebuah RUU yang akan mengubah status rantai pulau yang diklaim oleh Jepang dan China telah disetujui oleh dewan kota di Okinawa pada hari Senin. Hal ini menghasilkan protes keras dari Beijing, yang mengatakan telah mengirim kapal penjaga pantai ke daerah tersebut.
Baca Juga: Warganya diadili atas tuduhan mata-mata oleh China, PM Kanada meradang Dilansir dari
CNN, dewan kota Ishigaki di prefektur Okinawa Jepang menyetujui undang-undang yang mengubah status administratif kelompok pulau tak berpenghuni, yang dikenal sebagai Senkaku di Jepang dan Diaoyus di China. RUU itu mengubah nama pulau untuk tujuan administratif dari Tonoshiro menjadi Tonoshiro Senkaku untuk menghindari kebingungan dengan daerah lain Ishigaki. Kepulauan yang terletak 1.200 mil di barat daya Tokyo, telah dikelola oleh Jepang sejak 1972, tetapi baik Tokyo dan Beijing mengatakan klaim mereka kepada kepulauan itu sudah ada sejak ratusan tahun lalu.
Kementerian Luar Negeri Beijing pada hari Senin mengatakan akan mengajukan protes keras dengan Tokyo. "Pulau Diaoyu dan pulau-pulau yang berafiliasi adalah wilayah yang melekat di China. China bertekad menjaga kedaulatan wilayah kami, yang disebut penunjukan kembali administratif ini adalah provokasi serius terhadap kedaulatan wilayah China," kata Zhao Lijian, juru bicara Kementerian Luar Negeri China.
Baca Juga: Gedung Putih: Perjanjian perdagangan Amerika Serikat dengan China telah berakhir Pada saat yang sama, penjaga pantai China mengatakan armada kapalnya ada di perairan di sekitar pulau-pulau yang disengketakan pada hari Senin. Cina memperingatkan sebelum pemungutan suara pada hari Senin terhadap perubahan status quo di kepulauan itu. "Kami meminta Jepang untuk mematuhi semangat konsensus empat prinsip, menghindari menciptakan insiden baru pada masalah Kepulauan Diaoyu, dan mengambil tindakan praktis untuk menjaga stabilitas situasi Laut Cina Timur," tulis sebuah pernyataan dari Kementerian Luar Negeri China.
Editor: Tendi Mahadi