Jepang larang masuknya wisatawan asing, termasuk dari Indonesia



KONTAN.CO.ID - TOKYO. Pemerintah Jepang menetapkan pelarangan masuknya warga negara asing dari sejumlah negara, termasuk Indonesia, yang ingin melakukan perjalanan ke negara itu mulai hari Sabtu (28/3/2020). Larangan ini menyusul peningkatan yang konsisten dalam kasus COVID-19 yang dikonfirmasi di negara Asia Timur itu.

Melansir The Jakarta Post, Kedutaan Besar Indonesia di Tokyo mengatakan, Jepang mencatat 101 kasus baru pada hari Jumat pagi. Ini menjadikan penghitungan kasus corona menjadi 1.402 di seluruh negeri, dengan kasus 45 kematian.

Pada hari Jumat, Tokyo telah mencatat 267 kasus, sehingga menempatkan prefektur ibukota di atas daftar kasus corona dengan penghitungan tertinggi, melampaui Hokkaido.


Baca Juga: Panic buying melanda Tokyo jelang akhir pekan akibat kekhawatiran wabah corona

Penangguhan visa akan berlaku pada hari Sabtu untuk pengunjung dari beberapa negara, termasuk Indonesia. Namun, orang asing yang terdaftar sebagai penduduk untuk tujuan kerja atau belajar masih diizinkan untuk masuk ke Jepang tetapi harus rela dikarantina selama 14 hari.

Kedutaan mengatakan, kebijakan bebas visa juga akan dicabut setelah berlakunya kebijakan baru. Hal yang sama berlaku untuk orang yang bepergian dengan kartu perjalanan bisnis APEC, karena mereka tidak akan diizinkan masuk ke Jepang.

Visa yang dikeluarkan sebelum 27 Maret oleh misi Jepang di Indonesia tidak lagi berlaku. Penerbitan visa baru akan dihentikan mulai 28 Maret.

Baca Juga: BoJ prediksi ekonomi Jepang akan melambat lebih dalam meski stimulus digelontorkan

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie