JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja, Ini Cara Cek Saldonya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat mencairkan saldonya saat mereka sudah berhenti bekerja ataupun saat masih aktif bekerja di perusahaan. 

Sebagai informasi, program JHT BPJS Ketenagakerjaan diselenggarakan untuk menjamin pekerja agar menerima uang tunai saat mereka memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan pencairan maksimal 1 hari kerja. 


"Sedangkan bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta, dapat melakukan pencairan klaim JHT melalui kantor cabang dan website Lapak Asik dengan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (5/8/2024). 

Lantas, bagaimana cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui ponsel? 

Cara cek saldo JHT pakai ponsel 

Lebih lanjut Oni menyampaikan, peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT, dengan syarat telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. 

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebanyak 30 persen untuk kepemilikan rumah dan sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun. 

"Untuk saat ini pencairan JHT sebagian tersebut hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang dan website Lapak Asik dengan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," imbuh Oni. 

Baca Juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Muncul di Aplikasi JMO? Cek Penyebabnya

Adapun untuk mengecek saldo JHT melalui ponsel bisa dilakukan dengan beberapa cara. 

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kompas TV, berikut cara lengkap cek saldo JHT pakai ponsel: 

1. Cara cek saldo JHT melalui aplikasi JMO 

Berikut cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO): 

- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store  - Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu "Jaminan Hari Tua"  - Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu "Cek Saldo"  - Selanjutnya, pilih KPJ atau Kartu Peserta Jamsostek (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) yang ingin ditampilkan  - Bila sudah, saldo JHT akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan, termasuk status kepesertaan, nama perusahaan, dan program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Manfaat Layanan Tambahan Bagi Peserta

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie