JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara online, sudah tahu?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT)? Nah, sekadar informasi, pencairan JHT BPJS banyak disarankan melalui online sejak terjadinya pandemi Covid-19. Sehingga, Anda bisa melakukannya dari mana saja, termasuk dari rumah.

Hal ini untuk menghindari tatap muka dan interaksi fisik terkait dalam usaha mematuhi protokol kesehatan. 

Untuk meningkatkan pelayanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyediakan dua akses untuk pencairan klaim JHT. 


Cara pertama adalah cara manual atau fisik, yaitu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mengambil antrean untuk mencairkan klaim. Cara kedua, adalah jalur online lewat aplikasi dan lewat laman Lapak Asik atau Pelayanan Tanpa Kontak Fisik, seperti yang dilansir dari Kompas.com ( 06/05/2020). 

Akses ini hampir sama dalam pengurusan birokrasi lainnya, yaitu Anda harus mengambil nomor antrean yang bisa dilakukan secara daring. 

Baca Juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Klaim JHT turun

Berikut langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online: 

1. Login dan mengisi data 

Untuk mencairkan JHT, Anda bisa mengakses aplikasi BPJSTKU atau dengan mengunjungi laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Di Lapak Asik, ikuti petunjuk yang ada. Dimulai dari login hingga mengisi data-data.    Jika menggunakan aplikasi, unduh dulu aplikasi lewat Google Playstore. Kemudian, buat akun jika Anda belum memiliki akun. 

Baru kemudian login atau masuk menggunakan alamat e-mail dan kata sandi. Begitu masuk di halaman utama, akan terpampang beberapa pilihan menu. Kemudian, pilih menu "Antrean Online". 

Baca Juga: Ini cara mengaktifkan kembali KIS PBI BPJS Kesehatan yang tidak aktif

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie