Jika haji tahun ini dibatalkan, berikut skenario pengembalian dana pelunasan jamaah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19. Ada tiga skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.

Sampai 16 April 2020, 79,31% calon jemaah haji reguler dan 69,13% jemaah haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M. Lantas, jika ternyata haji batal, bagaimana kelanjutan dana pelunasan tersebut?

Komisi VIII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung Rabu, 15 April 2020, bersepakat bahwa setoran lunas Calon Jemaah Haji Reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih.


Baca Juga: Kemenag: Tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk penanganan wabah corona

"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," demikian kutipan salah satu butir simpulan rapatnya.

Hal sama berlaku juga bagi calon Jemaah Haji Khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tempatnya mendaftar.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengaku sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441H dibatalkan.

Namun, Nizar menggarisbawahi bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Caranya, jemaah datang ke Kankemenag Kab/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.

Kemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan.

Editor: Yudho Winarto