KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah Indonesia akan beraksi menarik pajak perusahaan digital apabila tahun depan konsensus global terkait pajak digital belum juga diputuskan. Namun, Sri Mulyani menilai sebetulnya global taxasion agreement akan jauh lebih baik daripada aksi unilateral, karena memberikan kepastian. Alhasil, Sri Mulyani menyampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka dari sisi income tax yang perusahaan digital asing dapatkan dari Indonesia, mereka berkewajiban menjalankan kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia. “Namun kalau tidak bukan berarti kita tidak bisa memungut perpajakannya, bedanya kita mungut tidak menggunakan formula yang digunakan dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) pilar satu dan pilar dua,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Selasa (1/12).
Jika konsensus global pajak digital gagal diputus, Sri Mulyani ambil aksi unilateral
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah Indonesia akan beraksi menarik pajak perusahaan digital apabila tahun depan konsensus global terkait pajak digital belum juga diputuskan. Namun, Sri Mulyani menilai sebetulnya global taxasion agreement akan jauh lebih baik daripada aksi unilateral, karena memberikan kepastian. Alhasil, Sri Mulyani menyampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka dari sisi income tax yang perusahaan digital asing dapatkan dari Indonesia, mereka berkewajiban menjalankan kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia. “Namun kalau tidak bukan berarti kita tidak bisa memungut perpajakannya, bedanya kita mungut tidak menggunakan formula yang digunakan dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) pilar satu dan pilar dua,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Selasa (1/12).