Jiwasraya butuh Rp 32,89 triliun guna benahi solvabilitas, begini kondisi keuangannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membutuhkan dana sebesar Rp 32,89 triliun agar risk based capital (RBC) bisa memenuhi ketentuan minimal 120%. RBC merupakan pengukuran tingkat kesehatan keuangan suatu perusahaan asuransi, di mana OJK mengatur minimal batas RBC sebesar 120%.

Hal itu terungkap dalam salinan rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP) yang dibacakan oleh Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta, hari ini.

Baca Juga: Butuh dana Rp 32,89 triliun, begini skema penyelamatan Jiwasraya


Merujuk data tersebut dana tersebut terhitung dari dua sumber yaitu total ekuitas setelah penurunan nilai aset (impairment) sebesar Rp 30,13 triliun dan kebutuhan pemenuhan RBC sebesar Rp 2,89 triliun.

Untuk posisi keuangan Jiwasraya Per September 2019 sendiri, tercatat total ekuitas perusahaan mencapai Rp 25,68 triliun, dan liabilitas Rp 49,60 triliun. Sayangnya jumlah ekuitas justru negatif Rp 23,92 triliun dan ada potensi penurunan nilai aset menjadi Rp 6,21 triliun.

Ekuitas merupakan hak yang dimiliki perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Ekuitas ini terdiri dari modal disetor, saham, laba ditahan, cadangan, laba dan modal lainnya. Ketika ditanya terkait kebutuhan pendanaan tersebut, Hexana Tri Sasongko belum memberikan respons kepada Kontan.co.id.

Asal tahu saja, likuiditas Jiwasraya tengah tertekan. Ada empat penyebab keuangan perusahaan terganggu. Pertama, adanya kesalahan pembentukan harga produk saving plan yang ditawarkan dengan jaminan return sebesar 9% hingga 13% sejak 2013 hingga 2018 dengan periode pencairan setiap tahun.

Baca Juga: Fintech lending buka peluang simpan dana lender di reksadana, ini kata OJK

“Dengan jaminan return yang ditawarkan dan saat ini lebih tinggi dari pertumbuhan IHSG serta yield obligasi serta dapat dicairkan setiap tahun, Jiwasraya tertekan risiko pasar,” jelas paparan tersebut.

Editor: Tendi Mahadi