KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo tetap menolak mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi meskipun demo mahasiswa besar-besaran digelar di berbagai daerah hingga menimbulkan korban luka-luka. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, presiden tetap tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK. Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Baca Juga: AJI Jakarta kecam kekerasan terhadap jurnalis saat aksi 24 September
Jokowi kekeh tolak cabut UU KPK meksipun korban mahasiswa mulai berjatuhan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo tetap menolak mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi meskipun demo mahasiswa besar-besaran digelar di berbagai daerah hingga menimbulkan korban luka-luka. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, presiden tetap tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK. Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Baca Juga: AJI Jakarta kecam kekerasan terhadap jurnalis saat aksi 24 September