Jokowi revisi Kepres gugus tugas percepatan virus corona, begini perubahannya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Salah satu revisi dalam beleid tersebut ialah perincian sumber pendanaan yang dapat digunakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Jokowi beri mandat ke BNPB percepat impor barang penanganan virus corona


Sebelumnya, tertulis bahwa pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam beleid revisi yaitu Keppres Nomor 9 Tahun 2020, Presiden merinci lebih jelas sumber-sumber pendanaan tersebut.

Baca Juga: Ketua Gugus Penanganan Covid-19: 40.000 APD sudah tiba di Balai Kota DKI Jakarta

Pertama, pendanaan yang berasal dari APBN meliputi anggaran kementerian dan lembaga, termasuk refocussing kegiatan dan realokasi anggaran kementerian dan lembaga, serta anggaran cadangan belanja pemerintah.

Editor: Noverius Laoli