KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Salah satu revisi dalam beleid tersebut ialah perincian sumber pendanaan yang dapat digunakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Baca Juga: Jokowi beri mandat ke BNPB percepat impor barang penanganan virus corona
Jokowi revisi Kepres gugus tugas percepatan virus corona, begini perubahannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Salah satu revisi dalam beleid tersebut ialah perincian sumber pendanaan yang dapat digunakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Baca Juga: Jokowi beri mandat ke BNPB percepat impor barang penanganan virus corona