KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai
publisher rights. Adapun Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu berisi tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Lantas bagaimanakah sikap sikap dari perusahaan OTT global seperti google atas terbitnya perpres tersebut?
Menanggapi itu, Perwakilan Google Indonesia menegaskan komitmennya terhadap implementasi atas perpres
publisher right. Pihaknya akan segera mempelajari detail peraturan yang telah disahkan Jokowi itu.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Harap Keberlanjutan Industri Media Nasional “Kami memahami pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya," ungkap perwakilan Google saat dihubungi KONTAN, Rabu (21/2). Terlebih selama ini Google sudah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia. "Tentunya, penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias," ujar dia.
Maka, dalam upaya bersama ini (Perpres publisher right) pihaknya akan memfilter sumber informasi yang kredibel bagi masyarakat.
Baca Juga: Menkominfo Pastikan Aturan Publisher Rights Segera Terbit Dalam Waktu Dekat "Kami juga selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam," ujarnya. Tentu juga diperlukan untuk mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia yang menghasilkan produk berkualitas.
Editor: Noverius Laoli