KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pada 20 Februari 2024, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2024 yang diberi nama Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proses pembuatan kebijakan ini, menurut Jokowi, melibatkan waktu yang cukup panjang dan dipenuhi dengan berbagai perbedaan pendapat di antara pihak-pihak yang terlibat. Sebelum menyetujui Perpres tersebut, Jokowi menyatakan bahwa ia mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pers. Dalam proses tersebut, aspirasi yang disampaikan tidaklah sepenuhnya seragam. Terdapat perbedaan pendapat antara media konvensional dengan platform digital, dan bahkan di dalam platform digital pun terdapat variasi aspirasi yang perlu dipertimbangkan dengan seksama untuk mengetahui implikasinya secara menyeluruh.
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Harap Keberlanjutan Industri Media Nasional
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pada 20 Februari 2024, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2024 yang diberi nama Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proses pembuatan kebijakan ini, menurut Jokowi, melibatkan waktu yang cukup panjang dan dipenuhi dengan berbagai perbedaan pendapat di antara pihak-pihak yang terlibat. Sebelum menyetujui Perpres tersebut, Jokowi menyatakan bahwa ia mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pers. Dalam proses tersebut, aspirasi yang disampaikan tidaklah sepenuhnya seragam. Terdapat perbedaan pendapat antara media konvensional dengan platform digital, dan bahkan di dalam platform digital pun terdapat variasi aspirasi yang perlu dipertimbangkan dengan seksama untuk mengetahui implikasinya secara menyeluruh.