KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021. Ada sejumlah perubahan dalam beleid terbaru ini antara lain dalam Ketentuan Pasal 3 ayat (3) di mana Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Premium kini dapat didistribusikan di seluruh Indonesia. "Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian bunyi ketentuan tersebut, dikutip Senin (3/1).
Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Distribusi Premium Diubah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021. Ada sejumlah perubahan dalam beleid terbaru ini antara lain dalam Ketentuan Pasal 3 ayat (3) di mana Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Premium kini dapat didistribusikan di seluruh Indonesia. "Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian bunyi ketentuan tersebut, dikutip Senin (3/1).