KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merevisi peraturan santunan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal. Aturan ini bernama penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Beleid baru tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019, tentang Perubahan PP No 44 Tahun 2015, yang mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Baca Juga: Pemerintah siapkan payung hukum kartu pra kerja
Sudah disahkan Jokowi, ini rincian santunan tenaga kerja yang naik
KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merevisi peraturan santunan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal. Aturan ini bernama penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Beleid baru tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019, tentang Perubahan PP No 44 Tahun 2015, yang mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Baca Juga: Pemerintah siapkan payung hukum kartu pra kerja