KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan modal inti minimum Rp 1 triliun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) efektif memaksa para bank-bank cilik di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 menambah modal. Meski demikian, masih ada bank yang ditaksir tak dapat memenuhi ketentuan tersebut sampai akhir tahun ini. Dari catatan KONTAN, per September 2020 bank yang masuk dalam kelompok BUKU 1 ada 10 bank. Sementara menjelang akhir tahun, masih ada setidaknya tiga bank yang belum mengumumkan rencana penambahan modalnya ke publik. PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu misalnya Senin (28/12) resmi menerima tambahan modal Rp 100 miliar dari pemegang saham anyarnya yaitu PT Mega Corpora.
Jumlah bank kecil terus menyusut, terbentur aturan modal minimal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan modal inti minimum Rp 1 triliun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) efektif memaksa para bank-bank cilik di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 menambah modal. Meski demikian, masih ada bank yang ditaksir tak dapat memenuhi ketentuan tersebut sampai akhir tahun ini. Dari catatan KONTAN, per September 2020 bank yang masuk dalam kelompok BUKU 1 ada 10 bank. Sementara menjelang akhir tahun, masih ada setidaknya tiga bank yang belum mengumumkan rencana penambahan modalnya ke publik. PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu misalnya Senin (28/12) resmi menerima tambahan modal Rp 100 miliar dari pemegang saham anyarnya yaitu PT Mega Corpora.