KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank tembus mencapai Rp 202,35 triliun pada Maret 2022. Untuk mengurangi dana pemda yang menumpuk, salah satu upaya yang sedang dilakukan pemerintah adalah dengan percepatan belanja modal untuk menyerap Produksi Dalam Negeri (P3DN) atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan minimal serapannya 40%. Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman mengatakan, kewajiban pemda untuk mengalokasikan 40% anggaran belanja barang dan jasa untuk penggunaan produk usaha kecil, salah satu upaya yang efektif untuk mengurangi dana pemda yang menumpuk di bank.
Jumlah Dana Pemda yang Menumpuk di Bank Meningkat, 3 Hal Ini Perlu Diupayakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank tembus mencapai Rp 202,35 triliun pada Maret 2022. Untuk mengurangi dana pemda yang menumpuk, salah satu upaya yang sedang dilakukan pemerintah adalah dengan percepatan belanja modal untuk menyerap Produksi Dalam Negeri (P3DN) atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan minimal serapannya 40%. Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman mengatakan, kewajiban pemda untuk mengalokasikan 40% anggaran belanja barang dan jasa untuk penggunaan produk usaha kecil, salah satu upaya yang efektif untuk mengurangi dana pemda yang menumpuk di bank.