KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membatasi jumlah kiriman cerutu yang diberi pembebasan cukai. Aturan ini tertuang dalam PMK 199/PMK.10/2019 dan akan berlaku per 30 Januari 2020. Dalam beleid tersebut, tertulis hanya sejumlah 5 cerutu yang bisa mendapat pembebasan cukai. Sementara sebelumnya dalam PMK 112/PMK.04/2018, sebanyak 10 batang cerutu masih bisa bebas cukai. Menurut Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Deni Surjantoro, perubahan ini didasarkan pada dua pertimbangan, yaitu pertimbangan terkait value atau nilai barang dan berdasarkan rata-rata jumlah cerutu dalam satu kemasan.
Baca Juga: Harga rokok naik 35% per 1 Januari 2020, ini rincian lengkapnya Pertama, berdasarkan nilai. Menurut kajian dari tim Ditjen Bea Cukai, hal ini terkait dengan pemangkasan batas nilai impor barang kiriman bebas bea masuk dan bebas pajak impor (de minimis value) yang sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3.