Jurus Kliring Berjangka Indonesia (KBI) meminimalisir aksi korupsi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meminimalisir aksi korupsi di badan perusahaan, PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) menjunjung tinggi etika dan akhlak. Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) mengungkapkan bahwa dalam kegiatan usahanya KBI menjunjung tinggj etika dan selalu konsisten dalam pencegahan tindakan penyuapan.

"Kami menargetkan “zero tolerance” terkait kegiatan penyuapan dalam bentuk apapun. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), KBI senantiasa menjalankan core value BUMN yaitu AKHLAK, dimana salah satu nilai utamanya adalah Amanah, yang mengharuskan semua karyawan kami berperilaku jujur dalam menjalankan bisnis,” tegas Fajar dalam keterangan resminya Senin (15/4).

Baca Juga: Kliring Berjangka Indonesia dorong literasi lewat KBI e-ducentre


Selain itu, dalam hal antisipasi tindakan penyuapan, KBI juga telah memperoleh ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Sertifikasi tersebut meliputi Sistem Manajemen Anti Suap di Bidang Keuangan, Audit Internal dan Kepatuhan, Manusia Sumber Daya, Urusan Umum dan Pengadaan, Teknologi Informasi, Operasi, Sekretaris Perusahaan dan Bisnis (kecuali untuk Usaha Penjaminan Emisi).

Sebagai bagian dari sertifikasi ISO 37001 : 2016 ini, KBI juga telah mengeluarkan kebijakan anti penyuapan khususnya terkait Whistleblowing System (WBS).

Dalam kebijakan tersebut, diatur bagaimana mekanisme Whistleblowing System (WBS), apabila pelanggaran dilakukan oleh karyawan, direksi bahkan oleh Komisaris.

Selanjutnya Fajar menekankan apa yang dilakukan KBI untuk mencegah terjadinya penyuapan sejalan dengan upaya perusahaan untuk konsisten menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). "Bagi KBI, implementasi prinsip-prinsip GCG merupakan hal yang mutlak untuk dijalankan semua karyawan,” tegasnya.

Baca Juga: KBI dorong peningkatan transaksi multilateral di tahun 2021

Editor: Yudho Winarto