KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus denda telah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga Jumat (11/4/2025). Hal tersebut termuat dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan penghapusan denda telat lapor SPT Tahunan dilakukan lantaran batas akhir lapor SPT pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama hari raya Nyepi 1947 Saka dan Idul Fitri 1446 Hijriyah yang cukup lama, yakni hingga 7 April 2025.
Kabar Baik, Ditjen Pajak Hapus Denda Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025
KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus denda telah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga Jumat (11/4/2025). Hal tersebut termuat dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan penghapusan denda telat lapor SPT Tahunan dilakukan lantaran batas akhir lapor SPT pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama hari raya Nyepi 1947 Saka dan Idul Fitri 1446 Hijriyah yang cukup lama, yakni hingga 7 April 2025.