KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kabar gembira bagi pengusaha di bidang kesehatan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pemberian insentif pajak kepada wajib pajak yang berasa di lingkup kesehatan, termasuk sektor farmasi. Tujuan perpanjangan insentif pajak sektor farmasi ini untuk mendukung ketersediaan peralatan vaksinasi virus corona. Kebijakan insentif pajak sektor kesehatan dan farmasi ini berlaku hingga 30 Juni 2021. Adapun aturan perpanjangan insentif pajak sektor farmasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kabar gembira, insentif pajak sektor farmasi diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kabar gembira bagi pengusaha di bidang kesehatan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pemberian insentif pajak kepada wajib pajak yang berasa di lingkup kesehatan, termasuk sektor farmasi. Tujuan perpanjangan insentif pajak sektor farmasi ini untuk mendukung ketersediaan peralatan vaksinasi virus corona. Kebijakan insentif pajak sektor kesehatan dan farmasi ini berlaku hingga 30 Juni 2021. Adapun aturan perpanjangan insentif pajak sektor farmasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).