Kadin Jatim sebut revisi PP 109 mengancam keberlangsungan industri tembakau



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) mendesak pemerintah menghentikan dan membatalkan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Rencana ini dinilai merugikan industri hasil tembakau (IHT) dan petani tembakau dan cengkih padahal kondisi ekonomi sedang sulit.

Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto menegaskan asosiasi bertugas melindungi industri dan petani, termasuk di sektor pertembakauan.


“Rencana revisi yang digulirkan pasti sangat merugikan mereka, maka kami meminta untuk dibatalkan saja. Tidak perlu ada revisi lagi, terlebih di saat pandemi Covid-19,” ujar Adik dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Menurut dia, sebenarnya berbagai aturan yang ada dalam PP 109/2012 sudah sangat mengakomodir tujuan menekan angka prevalensi perokok, termasuk oleh anak.

Baca Juga: Berdampak pada petani tembakau, Kementan minta revisi PP 109/2012 ditinjau ulang

Aturan tersebut antara lain larangan iklan rokok memuat gambar Kegiatan merokok, larangan menjual rokok kepada anak dan lain sebagainya. “Ini sudah jelas. Semua aturan mengarah untuk menekan angka prevalensi anak,” tandasnya.

Adik mengungkapkan, wacana revisi PP 109 juga didasarkan pada data yang simpang siur. Selama ini sejumlah pihak anti-rokok selalu memakai data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan 2018 yang menyebut prevalensi merokok anak terus meningkat.

Menurut data yang ambil lima tahunan itu, prevalensi rokok penduduk usia 10-18 tahun naik menjadi 9,1% pada 2018 dari 7,2% di tahun 2013.  

Padahal, data Badan Pusat Statistik (BPS) yang berbasis Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahunan berbicara lain. Prevalensi perokok anak terus turun sejak 2018. Prevalensi rokok penduduk 10-18 tahun yang merokok tercatat 9,65 persen pada 2018 dan terus turun menjadi 3,87 persen (2019) dan 3,81 persen (2020).

Untuk tahun 2020, secara rinci anak berusia 10-12 tahun yang merokok sebesar 0,13 persen; 13-15 tahun (1,64 persen); dan 16-18 tahun (10,07 persen). Penurunan juga terjadi pada prevalensi merokok secara keseluruhan.

Editor: Yudho Winarto