Kalah di PTUN, Anies banding terkait keputusan mencabut izin reklamasi pulau F



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan surat keputusan (SK) Gubernur DKI mengenai pencabutan izin reklamasi Pulau F di Teluk Jakarta.

"Biro hukum akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut," ujar Yayan kepada Kontan.co.id, Rabu (29/1).

Baca Juga: Pemprov DKI akan banding keputusan PTUN batalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau F


Opsi banding ini diambil agar keputusan pencabutan izin reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap dapat dilakukan.

Seperti yang diketahui, sebelumnya PTUN Jakarta membatalkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018, perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi. Sebelumnya, izin pelaksanaan reklamasi Pulau F ini diberikan kepada PT Jakarta Propertindo.

Mengutip dari situs sipp.ptun-jakarta.go.id, PTUN mewajibkan Anies Baswedan selaku tergugat untuk menunda pemberlakuan dan pelaksanaan SK yang dikeluarkan. Keputusan tersebut berlaku selama proses pemeriksaan perkara ini berjalan, sampai dengan adanya putusan hukum yang ditetapkan atas perkara ini.

Baca Juga: Banyak tambang tutup, penambang nikel tagih pengaturan tata niaga dan harga domestik

Dengan adanya putusan banding ini, maka dipastikan proses reklamasi Pulau F akan ditunda dulu sampai ada hasil dari putusan banding. Jadi, meskipun PTUN membatalkan SK Gubernur DKI, pihak penyelenggara tetap belum bisa melanjutkan proses reklamasi.

Editor: Noverius Laoli