KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan surat keputusan (SK) Gubernur DKI mengenai pencabutan izin reklamasi Pulau F di Teluk Jakarta. "Biro hukum akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut," ujar Yayan kepada Kontan.co.id, Rabu (29/1). Baca Juga: Pemprov DKI akan banding keputusan PTUN batalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau F
Kalah di PTUN, Anies banding terkait keputusan mencabut izin reklamasi pulau F
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan surat keputusan (SK) Gubernur DKI mengenai pencabutan izin reklamasi Pulau F di Teluk Jakarta. "Biro hukum akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut," ujar Yayan kepada Kontan.co.id, Rabu (29/1). Baca Juga: Pemprov DKI akan banding keputusan PTUN batalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau F