Kalah lawan konsumen di Pengadilan Negeri, ini banding Asuransi Panin Dai-ichi Life



KONTAN.CO.ID -  Asuransi Panin Dai-ichi Life secara resmi telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Banding yang dilakukan Asuransi Panin Dai-ichi Life ini sebagai upaya hukum lanjutan karena tak terima atas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memenangkan gugatan nasabah bernama Molly Situwanda.

Head of Marketing & Corporate Communications Asuransi Panin Dai-ichi Life Lista Donna Swanty Sitorus kepada KONTAN, Selasa (10/3) menjelaskan, putusan PN Jakarta Barat tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga ada kesempatan bagi pihaknya untuk mengajukan perlawanan hukum ke tingkat berikutnya yakni banding. "Kami secara resmi telah mengajukan banding pada 6 Maret 2020 lalu,” ujar Lista.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Panin Dai-ichi Life ajukan banding


Sekadar catatan, dalam amar putusan perkara dengan nomor 628/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT yang dibacakan Selasa (3/3) lalu, majelis hakim memerintahkan Asuransi Panin Dai-ichi Life untuk segera membayar klaim sebesar Rp 270 juta kepada Molly Situwanda terkait kematian suaminya yang bernama Astiang.

Kasus sengketa konsumen ini bermula saat Asuransi Panin Dai-ichi Life menolak klaim Molly Situwanda atas kematian suaminya bernama Astiang. Untuk mendapatkan keadilan, Molly melalui Luasa Hukumnya dari LKBH Wira Dharma telah mengajukan gugatan hukum ke PN Jakarta Barat pada 13  Agustus 2019 lalu.

Baca Juga: Asuransi Panin Daiichi Life kalah di sengketa melawan konsumen, begini kronologinya

Menurut Lista, pertimbangan Panin Dai-ichi Life untuk menolak membayar klaim yang diajukan Molly Situwanda, karena polis atas nama Astiang telah Lapse. Lapse adalah kondisi ketika manfaat perlindungan dalam polis tidak lagi berlaku atau tidak aktif. Hal ini terjadi karena sebagai nasabah, Astiang tidak melakukan kewajibannya kepada Asuransi Panin Dai-ichi Life untuk membayar premi.

Editor: Syamsul Azhar