KONTAN.CO.ID - Asuransi Panin Dai-ichi Life secara resmi telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Banding yang dilakukan Asuransi Panin Dai-ichi Life ini sebagai upaya hukum lanjutan karena tak terima atas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memenangkan gugatan nasabah bernama Molly Situwanda. Head of Marketing & Corporate Communications Asuransi Panin Dai-ichi Life Lista Donna Swanty Sitorus kepada KONTAN, Selasa (10/3) menjelaskan, putusan PN Jakarta Barat tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga ada kesempatan bagi pihaknya untuk mengajukan perlawanan hukum ke tingkat berikutnya yakni banding. "Kami secara resmi telah mengajukan banding pada 6 Maret 2020 lalu,” ujar Lista. Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Panin Dai-ichi Life ajukan banding
Kalah lawan konsumen di Pengadilan Negeri, ini banding Asuransi Panin Dai-ichi Life
KONTAN.CO.ID - Asuransi Panin Dai-ichi Life secara resmi telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Banding yang dilakukan Asuransi Panin Dai-ichi Life ini sebagai upaya hukum lanjutan karena tak terima atas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memenangkan gugatan nasabah bernama Molly Situwanda. Head of Marketing & Corporate Communications Asuransi Panin Dai-ichi Life Lista Donna Swanty Sitorus kepada KONTAN, Selasa (10/3) menjelaskan, putusan PN Jakarta Barat tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga ada kesempatan bagi pihaknya untuk mengajukan perlawanan hukum ke tingkat berikutnya yakni banding. "Kami secara resmi telah mengajukan banding pada 6 Maret 2020 lalu,” ujar Lista. Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Panin Dai-ichi Life ajukan banding