Kalangan Pengusaha Respons Positif Kebijakan Terbaru Program JHT



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, pelaku usaha menyambut baik kebijakan Pemerintah, yang mana Permenaker tersebut mulai akan diberlakukan tanggal 5 Mei 2022 nanti dengan mekanisme manfaat pensiun hanya bisa diambil saat berusia 56 tahun.

Adi mengatakan, Permenaker tersebut untuk mengembalikan ketujuan substantif JHT itu sendiri. Yaitu perlindungan atau jaminan hari tua bagi pekerja di saat sudah tidak produktif atau tidak bekerja agar mendapat dana untuk hari tuanya.


“Dari pada yang sebelumnya mudah untuk dicairkan, dengan demikian Program JHT tersebut sudah tepat sebagai program jangka Panjang,” ujar Adi saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (14/2).

Baca Juga: Soal Polemik JHT, Menko Airlangga: Akumulasi Manfaat Akan Lebih Besar

Disamping itu, Adi menilai terbitnya Permenaker tersebut juga untuk menghindari double manfaat antara JHT dengan bantuan tunai JKP dan sekaligus untuk menjaga kecukupan JHT dimaksud.

“Kiranya juga harus adanya koordinasi, komunikasi dan informasi yang komprehensif juga sangat dibutuhkan agar tercapai tujuan dan tepat sasaran dari pelaksanaan Jaminan Hari Tua. Tentu saja kerjasama tripartit juga sangat penting untuk dilakukan,” jelas Adi.

Sebagai informasi, Perubahan ketentuan pengambilan JHT sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini berlaku efektif mulai 4 Mei 2022, sehingga sejak itu apabila karyawan keluar dari perusahaan baik karena mengundurkan diri ataupun PHK, JHT belum dapat langsung dicairkan, namun baru dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun 56 tahun.

Persyaratan pengambilan dana JHT cukup melengkapi dokumen persyaratan:

a. KTP atau bukti identitas lain; dan b. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO).

Baca Juga: JHT Baru Cair Saat Usia 56 Tahun, Apakah Mampu Penuhi Kebutuhan Masa Pensiun?

Dalam hal karyawan telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, sebelum memasuki usia 56 tahun peserta dapat mencairkan dana JHT dengan ketentuan sebagai berikut:

a. maksimal 10% (sepuluh persen) untuk persiapan memasuki usia pensiun, atau b. maksimal 30% (tiga puluh persen) untuk pemilikan rumah.

Editor: Noverius Laoli