KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye akbar metode rapat umum pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) beserta partai politik pengusungnya mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024. Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, akan mengawali kampanye akbar di zona A, kemudian C dan B, bersama dengan Partai Nasdem, PKS, PKB sebagai partai pengusung dan Partai Ummat sebagai partai pendukung. Jadwal ini diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari lewat Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, Rabu (17/1/2024) malam. Baca Juga: Hadapi Tantangan EUDR pada Komoditas Sawit, Begini Pandangan Tiga Capres-Cawapres
Kampanye Akbar Anies-Muhaimin mulai 21 Januari, Cek Daftar Provinsi dan Lokasinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye akbar metode rapat umum pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) beserta partai politik pengusungnya mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024. Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, akan mengawali kampanye akbar di zona A, kemudian C dan B, bersama dengan Partai Nasdem, PKS, PKB sebagai partai pengusung dan Partai Ummat sebagai partai pendukung. Jadwal ini diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari lewat Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, Rabu (17/1/2024) malam. Baca Juga: Hadapi Tantangan EUDR pada Komoditas Sawit, Begini Pandangan Tiga Capres-Cawapres