KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangan panik saat mendapat ancaman dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Ada cara untuk melaporkannya. Seperti yang diketahui, beberapa waktu belakangan, marak bermunculan pinjaman online ilegal. Salah satu buktinya adalah semakin banyak masyarakat yang mengadu karena dirugikan oleh aksi pinjol ilegal. Oleh karenanya, jika kamu berencana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus kamu pastikan terlebih dulu. Salah satunya, pastikan pinjaman online tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Ada 3 cara untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal. Berikut cara mudahnya seperti yang dilansir dari indonesiabaik.id: Baca Juga: Banyak yang terlilit bunga tinggi pinjol, ini titah Jokowi kepada OJK- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK