KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan registrasi kartu SIM (subscriber identity module) menggunakan biometrik. Nantinya, penerapan biometrik berupa face recognition atau rekam wajah ini akan melengkapi penggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengaktifkan nomor telepon seluler. Ketua Tim Monev Jasa Telekomunikasi dan Perlindungan Pengguna, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Direktorat Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Sumini mengatakan, registrasi kartu SIM menggunakan biometrik sudah lama disiapkan.
Kapan Berlaku Registrasi Kartu SIM dengan Face Recognition? Ini Informasinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan registrasi kartu SIM (subscriber identity module) menggunakan biometrik. Nantinya, penerapan biometrik berupa face recognition atau rekam wajah ini akan melengkapi penggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengaktifkan nomor telepon seluler. Ketua Tim Monev Jasa Telekomunikasi dan Perlindungan Pengguna, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Direktorat Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Sumini mengatakan, registrasi kartu SIM menggunakan biometrik sudah lama disiapkan.