KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan penagihan pajak kepada wajib pajak kian mudah. Sebab, KPP bisa melakukan tindakan penyitaan dibantu oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Beleid ini berlaku per tanggal 27 November 2020 baik dalam upaya penagihan pajak kepada wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Salah satu pertimbangan diterbitkannya beleid ini adalah untuk meningkatkan kemudahan, keseragaman pelaksanaan tindakan penagihan pajak. Sehingga diperlukan penyederhanaan administrasi tindakan penagihan pajak oleh Ditjen Pajak.
Karena ini, langkah Kantor Pelayanan Pajak menagih pajak semakin mudah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan penagihan pajak kepada wajib pajak kian mudah. Sebab, KPP bisa melakukan tindakan penyitaan dibantu oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Beleid ini berlaku per tanggal 27 November 2020 baik dalam upaya penagihan pajak kepada wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Salah satu pertimbangan diterbitkannya beleid ini adalah untuk meningkatkan kemudahan, keseragaman pelaksanaan tindakan penagihan pajak. Sehingga diperlukan penyederhanaan administrasi tindakan penagihan pajak oleh Ditjen Pajak.