KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda kehilangan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) atau Akta Kelahiran? Tidak perlu cemas. Kini, pemerintah semakin mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan lewat inovasi cetak sendiri dari rumah. Melansir indonesiabaik.id, masyarakat bisa mencetak sendiri semua dokumen kependudukan selain Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Adapun dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri, antara lain:
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Akta Kematian
- Akta Nikah
Baca Juga: Ada layanan online, ini cara mencetak KK & dokumen kependudukan lain secara mandiri Dikutip dari laman indonesia.go.id, meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum. Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah. Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.