KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) ihwal dugaan kartel ayam. 12 perusahaan yang menandatangani perjanjian pengafkiran parent stock dinyatakan tak melakukan tindak monopoli. "Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU)," kata Ketua Hakim Majelis Kasasi Hamdi, sebagaimana dimutip dari salinan putusan, Kamis (6/9). Dalam pertimbangannya, Majelis Kasasi menilai bahwa perjanjian pengafkiran tak melanggar UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebagaimana dalil yang dikemukakan KPPU.
Kasasi kartel ayam ditolak, GPPU: Proses hukum KPPU lemah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) ihwal dugaan kartel ayam. 12 perusahaan yang menandatangani perjanjian pengafkiran parent stock dinyatakan tak melakukan tindak monopoli. "Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU)," kata Ketua Hakim Majelis Kasasi Hamdi, sebagaimana dimutip dari salinan putusan, Kamis (6/9). Dalam pertimbangannya, Majelis Kasasi menilai bahwa perjanjian pengafkiran tak melanggar UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebagaimana dalil yang dikemukakan KPPU.