Kasus corona masih tinggi, masyarakat dihimbau lakukan ibadah Idul Adha di rumah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan kasus Covid-19 di tanah air dalam beberapa hari terakhir semakin tinggi.  Untuk itu, dalam rangka melindungi jiwa umat Islam yang akan merayakan Iduladha 1442 H pada 20 Juli 2021 mendatang, Pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam mengimbau agar ibadah Iduladha dilaksanakan di rumah. 

“Sebenarnya sudah ada pernyataan sebelumnya (dari) masing-masing, MUI, Ormas-ormas Islam juga, tetapi malam ini sepakat untuk membuat pernyataan bersama sebagai satu ketegasan sikap bahwasanya untuk Iduladha kali ini dengan tetap melaksanakan ibadah tetapi memperhatikan protokol kesehatan, menjaga jiwa manusia, karena itu supaya dilakukan di rumah saja, takbir di rumah saja,” kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Minggu malam (17/7).

Lebih lanjut, menurut Wapres situasi nasional dalam menghadapi pandemi saat ini sangat mengkhawatirkan akibat penyebaran Covid-19 Varian Delta yang begitu cepat.  "Oleh karena itu, semua sepakat bahwasannya jangan sampai penyelenggaraan Iduladha ini kemudian menjadi klaster baru yang menambah semakin tingginya tingkat penularan, (sehingga) semua Ormas Islam merasa bertanggungjawab untuk mencoba mencegah itu," ungkapnya.


Baca Juga: Bisa lewat handphone, ini 3 cara mencetak sertifikat vaksin Covid-19

Untuk itu, tutur Wapres, Pemerintah bersama MUI dan sejumlah Ormas Islam yang hadir dalam pertemuan kali ini, telah sepakat membuat Penegasan Sikap Bersama terkait pelaksanaan ibadah Iduladha dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. 

"Begitu juga untuk penyembelihan kurban itu supaya dilakukan melalui Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan dibagikan, diantar dari rumah ke rumah," pungkas Wapres.

Ketua Umum Pimpinan Pusat/Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam Hamdan Zoelva membacakan teks Penegasan Sikap Bersama antara Pemerintah, MUI, dan Ormas-ormas Islam secara lengkap, terkait pelaksanaan ibadah Iduladha di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini.

"Pelaksanaan ibadah dan syiar agama yang berpotensi menjadi mata rantai penularan covid-19, seperti terjadinya kerumunan, harus dihindarkan serta ditiadakan dan dilakukan dengan menggunakan rukhshah (cara lebih ringan) sebagaimana diajarkan oleh syariat Islam dan dilaksanakan di rumah masing-masing," baca Hamdan. 

Terkait pelaksanaan ibadah Iduladha, lanjutnya, MUI dan Ormas-ormas Islam mengimbau agar tetap mempertimbangkan kondisi di kawasan masing-masing dan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19. 

Baca Juga: Vaksinasi timbulkan KIPI, ini aneka efek samping vaksin Covid-19 & cara menangani

"Mengingat kondisi saat ini, khususnya di Jawa, Bali dan daerah lain yang termasuk PPKM darurat, pelaksanaan ibadah dan syiar Iduladha, seperti Shalat Ied dan Takbir, diselenggarakan di rumah masing-masing," kata dia.

Sedangkan pemotongan dan pembagian hewan kurban, lanjut Hamdan, harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, yakni pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan atau tempat lain yang aman, serta pembagian daging dilakukan dengan diantar ke rumah penerimanya.

Editor: Tendi Mahadi