KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kenaikan kasus Covid-19. PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan hingga saat ini, syarat naik kereta api masih belum terdapat perubahan di mana KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. “KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api,” jelas dia dalam keterangan resminya, Minggu (6/2).
Kasus Covid-19 Meningkat, KAI Perketat Pengoperasian Sesuai Protokol Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kenaikan kasus Covid-19. PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan hingga saat ini, syarat naik kereta api masih belum terdapat perubahan di mana KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. “KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api,” jelas dia dalam keterangan resminya, Minggu (6/2).