KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Broker Eksi Anggraeni mengaku diperintah oleh crazy rich Surabaya, Budi Said untuk mengurus pembuatan surat keterangan kurang serah emas Antam sejumlah 1.136 Kilogram atau 1,1 ton. Adapun hal itu diungkapkan Eksi pada saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus rekayasa jual beli emas Antam yang menjerat Budi Said dan eks General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024). Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada Eksi terkait surat keterangan kurang serah emas Antam.
Baca Juga: Saksi Sebut Crazy Rich Budi Said Lakukan Ratusan Transaksi Mencurigakan Emas Antam "Terkait surat keterangan, ibu pernah diperlihatkan surat keterangan (kekurangan serah emas) yang sejumlah 1.136 kg emas, siapa yang meminta surat keterangan itu?," tanya Jaksa. "Yang meminta Pak Budi Said," jawab Eksi. Setelah itu Eksi pun menjelaskan, awalnya sekitar bulan Oktober-November 2018 dirinya ditelpon oleh Budi Said untuk mencatat semua transaksi yang berkaitan dengan pembelian emas Antam. "Dari tanggal, jumlah uang yang masuk, nomor faktur, dan penyerahan barang. Itu dituntun oleh Pak Budi Said semuanya," ucap Eksi. Setelah catatan tersebut selesai dibuat, kemudian Eksi diperintah lagi oleh Budi Said untuk mengajukan surat keterangan ke pihak Antam. Yang dimana nantinya surat keterangan itu berisi catatan yang sebelumnya telah dibuat Eksi. Adapun pada saat itu Eksi awalnya hendak bertemu dengan Kepala Butik BELM Surabaya Endang Kumoro untuk membuatkan surat keterangan tersebut. Akan tetapi lantaran Endang sedang berangkat umroh Eksi pun akhirnya menemui Misdianto selaku Tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam Misdianto dan Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer PT Antam.
Baca Juga: Eks Pejabat Antam Sebut Crazy Rich Surabaya Beli Emas Antam Tak Sesuai SOP "Saya datang ke butik Surabaya. Saya bilang, ini ada permintaan dari Pak Budi Said untuk meminta surat keterangan, ini catatannya. Kan saya telepon di depan mereka waktu itu langsung dibuatkan sama Pak Ahmad waktu itu," ujar Eksi. Setelah bertemu dengan Ahmad Purwanto dan Misdianto, surat keterangan tersebut pun jadi dan langsung Eksi serahkan kepada Budi Said. Kala itu Eksi mengaku menyerahkan surat itu kepada Budi Said di rumahnya di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya.
Editor: Yudho Winarto