KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Kelima terdakwa adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim yang merupakan pekerja bangunan. Dikutip dari Antara, Senin (26/7/2021), Ketua Majelis Hakim Elfian mengatakan, Imam Sudrajat serta empat terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya turut serta membahayakan barang dan nyawa orang lain. "Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun," ujar Elfian.
Kasus kebakaran gedung Kejagung, 5 pekerja bangunan divonis 1 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Kelima terdakwa adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim yang merupakan pekerja bangunan. Dikutip dari Antara, Senin (26/7/2021), Ketua Majelis Hakim Elfian mengatakan, Imam Sudrajat serta empat terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya turut serta membahayakan barang dan nyawa orang lain. "Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun," ujar Elfian.