Kasus penyelundupan mobil dan motor mewah yang dibongkar Bea Cukai bernilai miliaran



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam empat tahun terakhir telah menyidak dan menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia.

Berdasarkan catatan DJBC sepanjang tahun 2016 hingga 2019 pihaknya berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.


Baca Juga: Garuda berhentikan eks direksi Garuda dari komisaris anak, cucu, dan cicit Garuda

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan.

Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda.

Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang. “Dalam perizinannya mengimpor batubara, nyatanya berisi mobil,” Kata Menkeu, Selasa (17/12).

Baca Juga: Erick Thohir disebut punya proyek di Garuda, begini cerita lengkapnya

Menkeu juga menjelaskan secara rinci kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.

Dengan manifest tertanggal 29 November 2019, PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar, namun pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks.

Editor: Noverius Laoli