KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus suap pajak terjadi karena banyak faktor. Salah satunya adalah proses mencari keadilan pajak yang lama dan mahal. Saat ini, sesuai aturan yang ada, wajib pajak (WP) bisa membutuhkan waktu hingga lebih dari 12 tahun untuk mendapatkan kepastian hukum jika menghadapi sengketa pajak. Selama proses itu, WP harus bayar pajak sesuai dengan utang pajak yang ditetapkan fiskus. Dengan proses yang panjang untuk mencari keadilan, WP dapat tergoda mencari jalan penyelesaian yang pintas. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, mengungkapkan, umumnya sengketa dimulai dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh kantor pajak. WP yang tidak terima bisa mengajukan keberatan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP).
Kasus suap pajak dipicu lamanya proses hukum hingga 12 tahun lebih bagi WP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus suap pajak terjadi karena banyak faktor. Salah satunya adalah proses mencari keadilan pajak yang lama dan mahal. Saat ini, sesuai aturan yang ada, wajib pajak (WP) bisa membutuhkan waktu hingga lebih dari 12 tahun untuk mendapatkan kepastian hukum jika menghadapi sengketa pajak. Selama proses itu, WP harus bayar pajak sesuai dengan utang pajak yang ditetapkan fiskus. Dengan proses yang panjang untuk mencari keadilan, WP dapat tergoda mencari jalan penyelesaian yang pintas. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, mengungkapkan, umumnya sengketa dimulai dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh kantor pajak. WP yang tidak terima bisa mengajukan keberatan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP).