Kasus suap pajak, Dirjen pajak: Kami lakukan pemeriksaan ulang 3 wajib pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang bagi wajib pajak yang terkait dalam dugaan suap pajak.

Hal ini menyusul ditetapkannya enam tersangka oleh KPK terkait suap pajak di Kementerian Keuangan pada tahun 2016 dan tahun 2017.

"Yang kami lakukan menurut UU ketentuan umum perpajakan, melakukan pemeriksaan ulang terhadap 3 wajib pajak, ini sudah mulai berjalan," ujar Suryo di Gedung KPK, Selasa (4/5).


Pemeriksaan ulang ini, kata Suryo, untuk menentukan, melihat kemungkinan hak negara atau pajak negara yang belum dibayarkan oleh wajib pajak untuk tahun - tahun pajak yang dilakukan penyidikan oleh KPK yakni pada tahun 2016 dan tahun 2017.

"Ini bagaimana upaya kami untuk memulihkan pajak yang belum dibayarkan kepada negara," terang dia.

Baca Juga: Dugaan suap di Ditjen Pajak, KPK tetapkan 6 tersangka

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati mengatakan, Kementerian Keuangan telah menyiapkan tim untuk menangani kasus tersebut. Jika sudah dapat ditelusuri dan ada pajak yang belum dibayarkan wajib pajak, maka wajib pajak tersebut wajib membayarnya.

Selain itu, Kementerian Keuangan terus melakukan upaya perbaikan. Di antaranya reformasi perpajakan mulai dari sumber daya manusia, sistem dan budaya kerja Ditjen Pajak dari waktu ke waktu. Serta melakukan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi hal serupa.

"Namun kalau ada yang melakukan fraud maka penindakan akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan," tutur Sumiyati.

Editor: Yudho Winarto