KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Anggota Pemeriksa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yulmanizar mengungkapkan PT Gunung Madu Plantations menjanjikan commitment fee sebesar Rp 15 miliar agar wajib pajak yang dibayarkan pada tahun pajak 2016 ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Padahal, wajib pajak yang mesti dibayarkan mencapai kurang dari Rp 80 miliar. Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan kepada Yulmanizar, berapa pajak riil yang harus dibayarkan. "(Riil pajak yang harus dibayar) Tidak sampai Rp 80 miliar," jawab Yulmanizar, saat bersaksi pada sidang dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/10).
Kasus suap pajak, Gunung Madu disebut janjikan commitment fee Rp 15 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Anggota Pemeriksa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yulmanizar mengungkapkan PT Gunung Madu Plantations menjanjikan commitment fee sebesar Rp 15 miliar agar wajib pajak yang dibayarkan pada tahun pajak 2016 ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Padahal, wajib pajak yang mesti dibayarkan mencapai kurang dari Rp 80 miliar. Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan kepada Yulmanizar, berapa pajak riil yang harus dibayarkan. "(Riil pajak yang harus dibayar) Tidak sampai Rp 80 miliar," jawab Yulmanizar, saat bersaksi pada sidang dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/10).