KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Anggota Pemeriksa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yulmanizar menyatakan, PT Jhonlin Baratama bersedia memberikan commitment fee sebesar Rp 40 miliar, asalkan pajak PT Jhonlin Baratama ditetapkan sebesar Rp 10 miliar. Hal itu dalam rangka untuk memeriksa tahun pajak 2016 dan 2017 yang diperiksa pada awal 2019. "Pada saat itu wajib pajak siap membayar Rp 10 miliar sama Rp 40 miliar commitment fee," ujar Yulmanizar, saat bersaksi pada sidang dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/10).
Kasus suap pajak, saksi sebut Jhonlin Baratama Janjikan commitment fee Rp 40 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Anggota Pemeriksa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yulmanizar menyatakan, PT Jhonlin Baratama bersedia memberikan commitment fee sebesar Rp 40 miliar, asalkan pajak PT Jhonlin Baratama ditetapkan sebesar Rp 10 miliar. Hal itu dalam rangka untuk memeriksa tahun pajak 2016 dan 2017 yang diperiksa pada awal 2019. "Pada saat itu wajib pajak siap membayar Rp 10 miliar sama Rp 40 miliar commitment fee," ujar Yulmanizar, saat bersaksi pada sidang dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/10).