Kata asosiasi tambang soal wacana sentralisasi perizanan tambang di omnibus law



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pengalihan kewenangan pemerintah daerah (Pemda) ke pemerintah pusat dalam perizinan dan pengelolaan tambang menjadi sorotan. Wacana itu tertuang dalam revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba) di dalam Rancangan UU Cipta Kerja (omnibus law).

Asosiasi perusahaan tambang atau Indonesia Mining Association (IMA) dan Asosiasi Pertambangan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Batubara Indonesia (APBI) ikut menanggapi wacana ini. Menurut Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno, pengalihan perizinan dan pengelolaan tambang ke pemerintah pusat bukan lah ide yang buruk.

Baca Juga: Program kartu prakerja terbuka untuk lulusan manapun


Djoko mengatakan, tata kelola dan perizinan usaha tambang di Indonesia saat ini memang butuh perbaikan. Menurutnya, jika kewenangan beralih ke pemerintah pusat, maka pertumbuhan izin usaha baru dan tingkat produksi tambang bisa lebih terkendali.

"Diharapkan akan dilakukan pembatasan bertahap, supaya produksi terkendali, juga bisa lebih transparan dan akuntable. Karena kalau di daerah, sementara ini masih macem-macem pemikirannya," kata Djoko kepada Kontan.co.id, Selasa (18/2).

Kendati begitu, Djoko mengatakan bahwa kewenangan di tingkat daerah tidak bisa seluruhnya dilepas. Hanya saja, Djoko menyoroti, saat ini supervisi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap daerah harus dievaluasi.

"Cuman kontrol harus diperketat. Saat ini supervisi pemerintah pusat belum baik, harus ditingkatkan secara bertahap. Sementara itu, kendali (tata kelola pertambangan) dipusatkan," terang Djoko.

Baca Juga: Kinerja operasional Bumi Resources (BUMI) tumbuh positif

Editor: Handoyo .