KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pengalihan kewenangan pemerintah daerah (Pemda) ke pemerintah pusat dalam perizinan dan pengelolaan tambang menjadi sorotan. Wacana itu tertuang dalam revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba) di dalam Rancangan UU Cipta Kerja (omnibus law). Asosiasi perusahaan tambang atau Indonesia Mining Association (IMA) dan Asosiasi Pertambangan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Batubara Indonesia (APBI) ikut menanggapi wacana ini. Menurut Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno, pengalihan perizinan dan pengelolaan tambang ke pemerintah pusat bukan lah ide yang buruk. Baca Juga: Program kartu prakerja terbuka untuk lulusan manapun
Kata asosiasi tambang soal wacana sentralisasi perizanan tambang di omnibus law
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pengalihan kewenangan pemerintah daerah (Pemda) ke pemerintah pusat dalam perizinan dan pengelolaan tambang menjadi sorotan. Wacana itu tertuang dalam revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba) di dalam Rancangan UU Cipta Kerja (omnibus law). Asosiasi perusahaan tambang atau Indonesia Mining Association (IMA) dan Asosiasi Pertambangan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Batubara Indonesia (APBI) ikut menanggapi wacana ini. Menurut Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno, pengalihan perizinan dan pengelolaan tambang ke pemerintah pusat bukan lah ide yang buruk. Baca Juga: Program kartu prakerja terbuka untuk lulusan manapun