KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan aturan baru pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor listrik. Lewat kebijakan baru ini, PPnBM sebesar 0% berlaku untuk kendaraan listrik yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle. Keputusan tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid diteken diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan pada 2 Juli 2021, serta berlaku per tanggal 16 Oktober 2021 mendatang.
Kata Astra Daihatsu (ADM) & Honda Prospect (HPM) soal revisi PPnBM kendaraan listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan aturan baru pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor listrik. Lewat kebijakan baru ini, PPnBM sebesar 0% berlaku untuk kendaraan listrik yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle. Keputusan tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid diteken diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan pada 2 Juli 2021, serta berlaku per tanggal 16 Oktober 2021 mendatang.