KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan guna mengejar target penerimaan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pajak wajib pajak indikasi transfer pricing. Adapun Ditjen Pajak telah mengatur jenis-jenis dokumen penentuan harga transfer melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya. Baca Juga: Kejar target, Ditjen Pajak petakan potensi dua jenis wajib pajak ini
Kata DDTC soal aktivitas transfer pricing diawasi kantor pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan guna mengejar target penerimaan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pajak wajib pajak indikasi transfer pricing. Adapun Ditjen Pajak telah mengatur jenis-jenis dokumen penentuan harga transfer melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya. Baca Juga: Kejar target, Ditjen Pajak petakan potensi dua jenis wajib pajak ini