Kata Kemenko Marves soal investasi pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT)



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Safri Burhanuddin angkat bicara mengenai investasi pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT). Dia menerangkan, investasi tersebut bukanlah investasi jual beli muatan kapal tenggelam.

Dia mengatakan, nantinya perusahaan yang diberikan kesempatan untuk mengangkat BMKT akan diberikan kesempatan atau waktu tertentu untuk melakukan pameran dari barang tersebut. Selama pameran, mereka akan mendapatkan royalti untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

"Investasi yang dilakukan bukan dalam rangka jual beli atau kita mengkomersilkan BMKT," ujar Safri dalam konferensi pers, Rabu (10/3).


Safri pun menerangkan, pengangkatan BMKT ini bertujuan untuk mengembalikan atau menyusun potongan cerita untuk melengkapi sejarah dari maritim Indonesia. Menurutnya, bila barang tersebut tidak diambil, barang tersebut bisa hancur.

Baca Juga: Kapal pemburu harta karun ditangkap

Dia juga mengaku pengangkatan BMKT untuk menyusun sejarah tersebut dibutuhkan dana yang besar. Sementara negara tak memiliki dana yang cukup karena itu dia berharap investor ikut membiayainya. Inilah sebabnya pemerintah mengizinkan investasi masuk ke bidang ini.

Meski begitu, dia menekankan bahwa pengangkatan BMKT memerlukan keahlian, dia mengatakan pengangkatannya harus mengikuti norma underwater archaeology. 

Menurutnya, seluruh pengangkutan harus dipetakan, setiap potongan harus diposisikan kembali dalam 3 dimensi, seperti apa posisi kapal apakah di depan atau belakang, seperti apa bentuknya dan lainnya.

"Sehingga kita bisa merekonstruksi kembali kapal itu muatannya apa saja, apa isinya, bagaimana arahnya. Apakah ini kapal perang, kapal dagang, atau kapal milik seseorang. Apakah ini dari Tiongkok, dari Indonesia, Timur Tengah. Kita lihat muatan kapalnya. Semua ini bagian yang tidak bisa diceritakan kalau tidak diangkat," terang Safri.

Baca Juga: Perlu lembaga permanen tangani harta karun kapal

Editor: Noverius Laoli