KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus salah transfer pegawai bank ke rekening nasabah kerap terjadi bahkan ada yang sampai ke meja hijau. Dalam sejumlah kesempatan perbankan memiliki kekuatan karena merujuk pada pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana seolah-olah menjadi senjata sakti bagi perbankan. Namun bagaimana kasus salah transfer ini dalam pandangan pakar hukum? Ahli hukum pidana Go Lisanawati dari Universitas Surabaya mengatakan, unsur kehati-hatian mutlak diterapkan dalam kasus ini. Baik itu yang melakukan transfer maupun yang menerima hasil transfer agar tidak sembarangan menggunakan uang yang belum jelas saat masuk ke rekeningnya. Menurut Lisanawati, yang harus dibuktikan dalam kasus ini adalah kesengajaan nasabah untuk menguasai dan mengakui dana yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. "Jadi dana tersebut adalah dana yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (28/10).
Kata pakar hukum terkait salah transfer uang di perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus salah transfer pegawai bank ke rekening nasabah kerap terjadi bahkan ada yang sampai ke meja hijau. Dalam sejumlah kesempatan perbankan memiliki kekuatan karena merujuk pada pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana seolah-olah menjadi senjata sakti bagi perbankan. Namun bagaimana kasus salah transfer ini dalam pandangan pakar hukum? Ahli hukum pidana Go Lisanawati dari Universitas Surabaya mengatakan, unsur kehati-hatian mutlak diterapkan dalam kasus ini. Baik itu yang melakukan transfer maupun yang menerima hasil transfer agar tidak sembarangan menggunakan uang yang belum jelas saat masuk ke rekeningnya. Menurut Lisanawati, yang harus dibuktikan dalam kasus ini adalah kesengajaan nasabah untuk menguasai dan mengakui dana yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. "Jadi dana tersebut adalah dana yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (28/10).