KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan revisi Peraturan KPPU nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Perkom 1/2019). Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan mengatakan, pasca UU cipta kerja, pasar bersangkutan menjadi tolak ukur dalam penentuan besaran denda sehingga kedudukannya penting dalam setiap perkara. Menurutnya, perlu diatur lebih rinci hal yang harus ada dalam laporan dugaan pelanggaran (LDP). Meliputi uraian mengenai kejelasan perbuatan, waktu, dan tempat/wilayah dugaan pelanggaran.
Kata para pakar hukum terkait revisi Perkom KPPU 1/2019 perihal penanganan perkara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan revisi Peraturan KPPU nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Perkom 1/2019). Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan mengatakan, pasca UU cipta kerja, pasar bersangkutan menjadi tolak ukur dalam penentuan besaran denda sehingga kedudukannya penting dalam setiap perkara. Menurutnya, perlu diatur lebih rinci hal yang harus ada dalam laporan dugaan pelanggaran (LDP). Meliputi uraian mengenai kejelasan perbuatan, waktu, dan tempat/wilayah dugaan pelanggaran.