KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah melalui Kementerian BUMN perihal pembentukan induk usaha (holding) BUMN untuk pembiayaan dan pemberdayaan usaha Ultra Mikro (UMi) serta UMKM dinilai sudah sesuai dengan aturan mengenai penggabungan usaha perusahaan negara. Kebijakan ini juga dinilai bukan privatisasi jika dijalankan sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Terjaminnya hak dan posisi pemerintah sebagai penguasa penuh BUMN yang terlibat holding tampak dari isi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Beleid ini mengatur bagaimana negara harus melakukan penyertaan modal negara (PMN) dalam bentuk saham bagi BUMN atau Perseroan Terbatas (PT).
Kata para pengamat perihal posisi hukum atas rencana holding BUMN untuk UMKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah melalui Kementerian BUMN perihal pembentukan induk usaha (holding) BUMN untuk pembiayaan dan pemberdayaan usaha Ultra Mikro (UMi) serta UMKM dinilai sudah sesuai dengan aturan mengenai penggabungan usaha perusahaan negara. Kebijakan ini juga dinilai bukan privatisasi jika dijalankan sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Terjaminnya hak dan posisi pemerintah sebagai penguasa penuh BUMN yang terlibat holding tampak dari isi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Beleid ini mengatur bagaimana negara harus melakukan penyertaan modal negara (PMN) dalam bentuk saham bagi BUMN atau Perseroan Terbatas (PT).