KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Paket Peraturan Pemerintah (PP) terkait pertambangan batubara belum juga terbit. Di tengah penerbitan regulasi yang masih menggantung itu, muncul polemik mengenai permintaan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno supaya BUMN bisa mendapatkan porsi atas tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berakhir masa kontraknya. Menurut pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanegara Ahmad Redi, permintaan yang disampaikan oleh Menteri BUMN tersebut sudah tepat. Sebab, Redi menilai jika masa kontrak PKP2B sudah berakhir, maka tidak secara otomatis berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Melainkan, wilayah eks. PKP2B harus dikembalikan kepada negara. Setelah itu, imbuh Redi, oleh negara yang dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI kemudian dapat ditetapkan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), lalu menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Kata pengamat soal polemik PP pertambangan batubara yang tak kunjung terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Paket Peraturan Pemerintah (PP) terkait pertambangan batubara belum juga terbit. Di tengah penerbitan regulasi yang masih menggantung itu, muncul polemik mengenai permintaan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno supaya BUMN bisa mendapatkan porsi atas tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berakhir masa kontraknya. Menurut pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanegara Ahmad Redi, permintaan yang disampaikan oleh Menteri BUMN tersebut sudah tepat. Sebab, Redi menilai jika masa kontrak PKP2B sudah berakhir, maka tidak secara otomatis berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Melainkan, wilayah eks. PKP2B harus dikembalikan kepada negara. Setelah itu, imbuh Redi, oleh negara yang dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI kemudian dapat ditetapkan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), lalu menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).