JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah basis perhitungan pajak untuk beberapa sektor salah satunya properti. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak mengusulkan perhitungan pajak penghasilan (PPh) properti dari saat ini berdasarkan pajak final diubah menjadi berbasis pembukuan. Sejumlah pengembang menilai rencana perubahan penarikan PPh dari final ke non final akan merepotkan karena pasti akan membutuhkan waktu saat petugas pajak melakukan pemeriksaan pembukuan mereka. Mereka memandang penetapan PPh final yang ada saat ini sudah tepat dan tidak perlu diubah. Bahkan pengembang melihat perubahan ini justru akan memberatkan petugas pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan perusahaan properti. Harun Hajadi, Direktur Ciputra Group memandang perubahan ini malah akan membuka ruang bagi petugas pajak dan wajib pajak melakukan kecurangan dan pada ujung target penerimaan pajak malah tidak akan tercapai.
Kata pengembang soal revisi UU PPh
JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah basis perhitungan pajak untuk beberapa sektor salah satunya properti. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak mengusulkan perhitungan pajak penghasilan (PPh) properti dari saat ini berdasarkan pajak final diubah menjadi berbasis pembukuan. Sejumlah pengembang menilai rencana perubahan penarikan PPh dari final ke non final akan merepotkan karena pasti akan membutuhkan waktu saat petugas pajak melakukan pemeriksaan pembukuan mereka. Mereka memandang penetapan PPh final yang ada saat ini sudah tepat dan tidak perlu diubah. Bahkan pengembang melihat perubahan ini justru akan memberatkan petugas pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan perusahaan properti. Harun Hajadi, Direktur Ciputra Group memandang perubahan ini malah akan membuka ruang bagi petugas pajak dan wajib pajak melakukan kecurangan dan pada ujung target penerimaan pajak malah tidak akan tercapai.