KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Director of External Affairs Pluang Wilson Andrew mengatakan, dengan adanya pengenaan pajak pada aset kripto, ini merupakan suatu upaya yang baik yang dilakukan pemerintah sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia. "Kita pada prinsipnya mengikuti arahan pemerintah dalam artian karena kripto dianggap sebagai aset dan komoditas sehingga ketika ada peraturan tertentu dan dikenakan pajak sehingga itu merupakan hal yang wajar," ujar Wilson kepada Kontan.co.id, Jumat (1/4).
Kata Pluang Soal Aset Kripto akan Dikenakan PPN dan PPh Final
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Director of External Affairs Pluang Wilson Andrew mengatakan, dengan adanya pengenaan pajak pada aset kripto, ini merupakan suatu upaya yang baik yang dilakukan pemerintah sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia. "Kita pada prinsipnya mengikuti arahan pemerintah dalam artian karena kripto dianggap sebagai aset dan komoditas sehingga ketika ada peraturan tertentu dan dikenakan pajak sehingga itu merupakan hal yang wajar," ujar Wilson kepada Kontan.co.id, Jumat (1/4).