KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengupload draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di sektor ketenagakerjaan. Salah satu draf tersebut adalah RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja. Sekjen Organiasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyoroti pengaturan pesangon dalam RPP UU Cipta kerja. Sebab, terdapat sejumlah pengaturan dalam RPP yang menyebut bahwa pengusaha dapat memberi pesangon setengah dari pengaturan yang ada di UU cipta kerja. Misalnya, pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.
Kata Serikat pekerja terkait pengaturan pesangon dalam RPP UU cipta kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengupload draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di sektor ketenagakerjaan. Salah satu draf tersebut adalah RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja. Sekjen Organiasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyoroti pengaturan pesangon dalam RPP UU Cipta kerja. Sebab, terdapat sejumlah pengaturan dalam RPP yang menyebut bahwa pengusaha dapat memberi pesangon setengah dari pengaturan yang ada di UU cipta kerja. Misalnya, pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.